Rumahku ada di pelosok kampung, jauh dari fasilitas seperti perkotaan. Di sebuah desa yang jaraknya sekitar 6 kilometer dari pusat kota kecamatan, desaku terbilang sepi, apalagi fasilitas ATM.
Tanggal 25 Februari 2016 kemarin, kebetulan hendak mengambil uang di ATM, sekalian bayar perpanjangan domain, aku segera meluncur ke ATM BCA yang terletak di sebuah "mall" swalayan di Kecamatan Gandrungmangu.
Begitu sampai di jalan raya, tepat di depan Stasiun Gandrungmangu, aku langsung lihat di sebelah kiri ada Alfamaret. Langsung saja aku belokkan, sekalian mau belanja beberapa kebutuhan sehari-hari, sekaligus ambil uang cash di situ.
Kuambil beberapa susu kotak untuk keponakan-keponakanku, beberapa bungkus makanan ringan, pasta gigi, dan beberapa kebutuhan lain seperti kopi dan gula. Setelah berputar-putar cukup lama di dalam Alfamaret, dan kuperkirakan sekitar 70 ribu rupiah, aku pun bergegas ke kasir.
"Bayar pakai debit BCA bisa ya mas?" tanyaku pada kasir.
"Bisa Pak. Mau sekalian cash back?" Tanya balik kepadaku.
"Cash back?" dengan agak sedikit bingung. Sekarang belanja di Alfamaret ternyata ada cash back-nya ternyata, pikirku.
"Iya Pak. Ambil uang sekalian?" tanya dia.
"Iya mas, ambil uang sekalian. Maksud cash back itu ambil uang sekalian toh mas?" tanyaku balik .
"Iya Pak, betul," jawab dia tanpa rasa bersalah.
"Pak, ini Bapak bawa kantong sendiri atau mau kantong dari sini?" tanya dia lagi.
"Kantong dari sini saja mas," sahutku tanpa aku menyadari bahwa ternyata pertanyaan itu karena ada ketentuan baru, bahwa belanja di mini market semacam itu memang diharuskan membayar plastik jika pakai plastik mini swalayan.
"Iya Pak, tapi per lembar plastik bapak bayar Rp. 200,- ya? Itu sudah ada keterangannya," sembari menunjuk tulisan yang ditempel di meja kasir.
"Okay mas," jawabku singkat.
Courtesy: jomblogger.net |
Begitu belanjaan selesai di hitung, total Rp. 75.100,00, aku segera menyerahkan kartu ATM BCA saya untuk digesek dan mengambil uang sesuai nominal yang saya minta.
Setelah selesai, dan keluar, aku buka ponselku dan browsing tentang payung hukum apa yang digunakan untuk memberlakukan plastik Rp. 200,- itu.
Ternyata Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 Tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar?
Terus duitnya ke mana Pak?
0 Response to "Kini Belanja di Minimarket Bayar Plastik Rp. 200,- per Biji"